Pembahasan tentang masalah ini dapat ditemukan dalam istinsyaq (membilas bagian dalam hidung dengan menghirup air – mirip dengan praktik irigasi hidung, pembilasan sinus atau bilas hidung) dan madhmadhah (berkumur) selama puasa.
Hukum berkumur dan istinsyaq saat wudhu adalah sunnah, baik orang tersebut berpuasa atau tidak. Perbedaannya hanyalah, bagi orang yang berpuasa, ia dibatasi, yang berarti makruh (tidak diinginkan) untuk dilakukan mubalaghah (berlebihan) ketika ia berkumur atau melakukan istinsyaq.
Oleh karena itu, perbuatan isti’at yang berarti memasukkan sesuatu seperti obat tetes yang sampai ke otak melalui hidung membatalkan puasa.
Sedangkan ketika membahas hal-hal yang makruh saat puasa, Syeikh Muhammad al-Zuhaili mengatakan:
“…meninggalkan mubalaghah saat berkumur dan istinsyaq bagi orang yang berpuasa merupakan langkah pencegahan agar air tidak mendahuluinya hingga mencapai tenggorokan lalu dia menelannya, sehingga membatalkan puasanya.”