ISTIGHFAR Dulu, Ini Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan Menurut Islam! Yuk Disimak Biar Puasa Berkah Barokah

- 24 Maret 2023, 10:55 WIB
ISTIGHFAR Dulu, Ini Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan Menurut Islam! Yuk Disimak Biar Puasa Berkah Barokah
ISTIGHFAR Dulu, Ini Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan Menurut Islam! Yuk Disimak Biar Puasa Berkah Barokah /

Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka jelas hal ini diharamkan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut ini:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Ini Contoh Kultum Ramadhan Terbaik, Bisa Dibawakan Saat Menjelang Berbuka atau Sahur! Semoga Berkah..

Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x