“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).
Oleh karena itu, dapat dipahami berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bahkan sampai shalat berduaan dengannya saja pun itu diharamkan apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan.
Lantas apakah pacaran di bulan puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa?
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa.
Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan sebagaimana diketahui berpacaran adalah haram hukumnya dalam Islam.
Dan akan berbeda lagi ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa.
Mengingat salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.
Artinya seseorang yang secara kebiasaannya bila memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani maka puasanya menjadi batal.