Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai keluar maninya.
فَلَوْ نَظَرَ أَوْ تَفَكَّرَ فَأَمْنَى فَلَا فِطْرَ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِذَلِكَ وَإِلَّا أَفْطَرَ وَلَوْ أَحَسَّ بِانْتِقَالِ الْمَنِيِّ وَتَهَيُّئِهِ لِلْخُرُوجِ بِسَبَبِ النَّظَرِ فَاسْتَدَامَهُ حَتَّى أَنْزَلَ أَفْطَرَ قَطْعًا
“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.
Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).
Demikian penjelasan singkat ini. Bagi orang yang berpuasa seharusnya dapat untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama karena hal itu dapat menyebabkan puasanya menjadi sia-sia.
Tentu saja, kita tak ingin hanya mendapatkan rasa lapar saja saat berpuasa, melainkan mendapatkan pahala dan keberkahan adalah yang utama. ***