ISTIGHFAR Dulu, Ini Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan Menurut Islam! Yuk Disimak Biar Puasa Berkah Barokah

- 24 Maret 2023, 10:55 WIB
ISTIGHFAR Dulu, Ini Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan Menurut Islam! Yuk Disimak Biar Puasa Berkah Barokah
ISTIGHFAR Dulu, Ini Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan Menurut Islam! Yuk Disimak Biar Puasa Berkah Barokah /

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum pacaran di bulan puasa Ramadhan menurut Islam? Apakah boleh atau tidak ya? 

Dari pada bingung dan bimbang, ketahui fakta hukum pacaran di bulan puasa Ramadhan menurut Islam agar ibadah kalian lebih berkah. 

Ya, tak hanya nafsu makan dan lapar saja yang dijaga saat menjalankan ibadah puasa, karena ada sederet hawa nafsu lain yang wajib dijaga jika ingin puasa yang dijalankan berkah.

Baca Juga: CEK FAKTA Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Dilema Anak Muda yang Belum Menikah Namun Terjerat Asmara Nih

Tentu saja salah satunya adalah mengenai pacaran, saat ini banyak warganet yang mencari tahu apakah hukum pacaran di bulan puasa Ramadhan.

Dilansir Portal Purwokerto dari laman Antara 24 Maret 2023, berikut penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, mengenai berpacaran di bulan Ramadhan. 

Bagaimana hukum pacaran di bulan puasa Ramadhan atau saat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan?

Pertama-tama yang harus didudukkan masalahnya adalah tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran itu sendiri.

Baca Juga: Ramadhan RACE Artinya Apa? Bisa Isi Bulan Puasa Agar Lupa Lapar? Berbahaya Tidak Sih? INI FAKTANYA!

Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka jelas hal ini diharamkan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut ini:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Ini Contoh Kultum Ramadhan Terbaik, Bisa Dibawakan Saat Menjelang Berbuka atau Sahur! Semoga Berkah..

Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا

“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).

Baca Juga: Doa Niat Puasa Pertama di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Artinya dan Pelafalan Latin Sangat Memudahkan

Oleh karena itu, dapat dipahami berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bahkan sampai shalat berduaan dengannya saja pun itu diharamkan apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan.

Lantas apakah pacaran di bulan puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa.

Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan sebagaimana diketahui berpacaran adalah haram hukumnya dalam Islam.

Dan akan berbeda lagi ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ini Contoh Kultum Ramadhan Terbaik, Bisa Dibawakan Saat Menjelang Berbuka atau Sahur! Semoga Berkah..

Mengingat salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.

Artinya seseorang yang secara kebiasaannya bila memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani maka puasanya menjadi batal.

Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai keluar maninya.

فَلَوْ نَظَرَ أَوْ تَفَكَّرَ فَأَمْنَى فَلَا فِطْرَ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِذَلِكَ وَإِلَّا أَفْطَرَ وَلَوْ أَحَسَّ بِانْتِقَالِ الْمَنِيِّ وَتَهَيُّئِهِ لِلْخُرُوجِ بِسَبَبِ النَّظَرِ فَاسْتَدَامَهُ حَتَّى أَنْزَلَ أَفْطَرَ قَطْعًا

“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.

Baca Juga: Berburu Kuliner di Foodcourt Cilacap, Tempat Buka Puasa Ramadhan 2023 dengan Berbagai Menu dan Lokasi Luas

Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).

Demikian penjelasan singkat ini. Bagi orang yang berpuasa seharusnya dapat untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama karena hal itu dapat menyebabkan puasanya menjadi sia-sia.

Tentu saja, kita tak ingin hanya mendapatkan rasa lapar saja saat berpuasa, melainkan mendapatkan pahala dan keberkahan adalah yang utama. ***

Editor: Maria Nofianti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x