Hukum Keluar Air Mani dengan Tidak Sengaja Ketika Puasa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Shomad

- 26 Maret 2023, 15:38 WIB
Hukum Keluar Air Mani dengan Tidak Sengaja Ketika Puasa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Shomad
Hukum Keluar Air Mani dengan Tidak Sengaja Ketika Puasa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Shomad /Image from YouTube Taman Surga

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum keluar air mandi dengan tidak sengaja ketika puasa? Apakah keluar air mani membatalkan puasa? Ini jawaban dan penjelasan yang diungkapkan Ustad Abdul Somad.

Salah satu hal yang harus ditahan seorang Muslim saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah menahan hawa nafsu. Hawa nafsu ini termasuk nafsu syahwat. Oleh karena itu, saat berpuasa wajib, seorang Muslim dilarang melakukan hubungan suami istri di siang hari.

Apabila seorang Muslim melakukan hubungan suami istri di siang hari atau melakukan masturbasi. Masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma yang dilakukan seseorang dengan sengaja melalui cara memasukkan jari tangan atau benda lain ke kemaluan.

Penyebab Batalnya Puasa

Baca Juga: Doa Pelunas Hutang Utama, Sesuai Sunnah Menurut Ustad Adi Hidayat

"Yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit karena makanan atau karena tenaga yang terlalu kuat," jelas Ustad Abdul Shomad.

"Bukan karena tertidur mimpi, maka puasanya tidak batal," jelasnya lagi.

Menurut Ustad Abdul Shomad yang membatalkan puasa seorang Muslim apabila orang itu dengan sengaja mengeluarkan sperma.

"Yang batal itu adalah sengaja memang dia mengeluarkan sperma untuk kenikmatan," terang Ustad Abdul Shomad.

Baca Juga: Apakah Mie Gacoan Halal? Ini Kata Ustad Adi Hidayat tentang Hukum Nama Makanan yang Jelek

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x