Imam Syafii dan Jumhur Ulama berpendapat bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah adalah mulai dari terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar di bulan Syawal. Meskipun demikian, umat muslim juga diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah di pertengahan Ramadhan.
2. Waktu Jawaz
Waktu jawaz adalah waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah bagi setiap muslim dan Jawaz dimulai sejak awal Ramadhan hingga menjelang sholat Ied.
3. Waktu Afdhal
Waktu afdhal ialah waktu pembayaran zakat yang paling utama dan sangat dianjurkan bagi umat muslim. Kemudian waktu yang paling afdhal dalam membayar zakat fitrah yakni sebelum pergi mengerjakan sholat Hari Raya Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Dalam membayar zakat, ternyata adapula waktu makruh yakni suatu hal yang dilarang dalam syariat, tetapi tidak secara ilzam agar tidak ditinggalkan.
Baca Juga: Kapan Lailatul Qadar? Ini Tanda dan Doa Malam Lailatul Qadar
Maka dari itu, sesuatu yang dilarang syariat tidak tergolong sebagai hal yang wajib atau sunnah ataupun mubah.
Begitu pula tidak secara ilzam ditinggalkan, sehingga tidak juga mendapat hukum yang haram yakni waktu makruh membayar zakat fitrah yakni setelah ditunaikannya sholat Idul Fitri.