Di bawah ini adalah rincian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat:
• Orang yang hidup tanpa mata pencaharian.
• Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
• Orang yang mengumpulkan zakat.
• Orang yang baru saja masuk Islam.
• Orang yang bebas dari perbudakan melalui akad.
• Orang yang memiliki utang yang sangat besar.
• Orang yang berperang di jalan Allah SWT.
• Orang yang dalam perjalanan atau pengelana yang terlantar.