Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru Bagi Umat Islam, Masuk Bid’ah atau Mubah? Ternyata Ini

- 31 Desember 2023, 18:23 WIB
Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru Bagi Umat Islam, Masuk Bid’ah atau Mubah? Ternyata Ini
Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru Bagi Umat Islam, Masuk Bid’ah atau Mubah? Ternyata Ini /Unsplash/Sincerely Media /

Baca Juga: Pesta Tahun Baru 2024 di Bali, Dipenuhi Kembang Api, Minum Bersama Hingga Festival Joged Bumbung

Namun, kegiatan perayaan Tahun Baru Masehi masuk kategori bid’ah jika dikaitkan dengan ritual keagamaan lain.

 

Hal yang sama juga disampaikan Ahmad Samsul Rijal selaku Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.

 

Dilansir dari NU Online, momen perayaan Tahun Baru Masehi jika dari pandang sosial hidup di tengah keberagaman agama, tradisi, dan budaya tidak mempunyai makna khusus.

 

Dirinya menjelaskan bahwa para ulama yang berfatwa tidak ada larangan mengucapkan atau ikut merayakan Tahun Baru, jika perayaan tersebut tidak masuk dalam kategori bid’ah (tidak Sunnah).

 

Kegiatan perayaan boleh dilakukan dalam kehidupan sosial (mubah), dan jika ada kebaikan yang muncul maka kegiataan tersebut juga akan menjadi kebaikan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah