SIMAK Syarat Sah Puasa dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

- 5 Maret 2024, 16:52 WIB
SIMAK Syarat Sah Puasa dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan
SIMAK Syarat Sah Puasa dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan /Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Syarat sah puasa, menjelang bulan Ramadhan ada baiknya anda mengetahui apa saja syarat sah puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan juga apa yang harus dilakukan apabila berhalangan untuk berpuasa.

Puasa atau shaum dalam Bahasa Arabartinya adalah menahan dari segala sesuatu. Seperti makan, minum, nafsu, dan lain sebagainya, termasuk menahan diri untuk tidak berbicara yang tidak bermanfaat seperti bergosip.

Dalam Islam, puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.

Puasa di bulan Ramadhan adalah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sah puasa. 

Baca Juga: Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan, Cepat Sebelum Masuk Ramadhan Berikutnya!

Apalagi, puasa di bulan Ramadhan adalah termasuk ke dalam Rukun Islam yang ke-4. Puasa bagi umat Silam diwajbkan, sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183).

Perintah wajib berpuasa turun pada tahun kedua sesudah nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sejak saat itu dan hingga akhir hayatnya, Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan sembilan kali puasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak bersafar). Sedangkan untuk anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa namun dapat diajarkan sejak kecil sebelum mereka baligh.

Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa adalah Islam dan mumayiz yaitu dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik, lalu suci dari darah haid dan nifas atau darah kotor dan darah sehabis melahirkan.

Bagi mereka yang mengalami haid dan nifas tidak sah berpuasa dan wajib mengganti puasa tersebut di bulan lainnya, sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Bila seseorang sedang dalam perjalanan panjang, sakit sehingga tidak mampu untuk berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan catatan orang tersebut akan mengganti puasa di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan.

Ada dua rukun puasa, yaitu niat untuk berpuasa yang dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan dan yang kedua menahan diri dari segala yang membatalkan yakni sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Yang Membatalkan Puasa

Ada enam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Makan dan minum yang disengaja, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum.

Namun menggunakan obat tetes mata menurut jumhur ulama disebut tidak membatalkan puasa. Dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Bila batal karena sengaja makan dan minum, maka wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Baca Juga: 5 Sunah Rasul malam Jumat, Nomor Satu dan Dua Paling Mudah!

2. Muntah yang disengaja

Bila batal karena sengaja muntah, maka wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

3. Bersetubuh

Bila bersetubuh saat bulan Ramadhan, maka hukumannya adalah harus membayar kafarat. Memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak sanggup diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan kalau tidak kuat puasa, bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin, tiap-tiap orang 3/4 liter.

4. Keluar darah haid atau nifas

Bila batal karena keluar darah haid atau nifas, maka wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

5. Gila

6. Keluar mani dengan sengaja. Penjelasannya arena keluar mani adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.***

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah