PORTALPURWOKERTO – Pewaris konglomerat terkaya di Korea Selatan, Lee Jae-yong, divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun, Senin kemarin, 18 Januari 2021.
Lee Jae-yong merupakan pewaris tahta kerajaan Samsung dan kini tengah menyandang posisi wakil direktur.
Pada tahun 2017, Lee Jae-yong pernah tersandung kasus suap dan dipenjara. Namun, kala itu ia berhasil mengajukan banding sehingga jumlah hukumannya berkurang dan penahanannya ditunda.
Baca Juga: COVID-19 Masuki Gelombang Kedua di Jepang, Tingkat Bunuh Diri Naik 16 Persen, Didominasi Perempuan
Dilansir dari Forbes, pada 2017, Lee Jae-yong ditemukan telah menyuap mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. Skandal korupsi ini juga telah membuat presiden wanita pertama di Asia Timur ini lengser dari jabatannya.
Samsung digugat karena telah memberikan suap sebesar 30 miliar won atau sekitar 383 miliar rupiah kepada kaki tangan mantan Presiden Park Geun-hye. Suap ini dilakukan meraih dukungan pemerintah Korea dan melancarkan dua merger kontroversial Samsung pada 2015.
Samsung berhasil memenangkan persetujuan merger afiliasinya, Cheil Industries dan Samsung C&T. Merger ini memperkuat posisi Lee Jae-yong terhadap konglomerasi Samsung.
Baca Juga: Mulai Menguat! Harga Emas Terbaru 20 Januari 2021, Ada Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS
Pada mulanya, Lee Jae-yong dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun Ia berhasil memotong setengahnya setelah mengajukan banding.
Pada 2019, Mahkamah Agung Korea Selatan mengirimkan kasus tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk dilakukan persidangan ulang.