BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikabarkan akan Dihentikan, Lantas Apa Penggantinya?

- 1 Februari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Baru-baru ini kabar santer beredar mengenai penghentian pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021.

Kabar penghentian pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini membuat kecewa banyak pihak terutama pekerja yang belum merasakan bantuan subsidi upah yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemnaker.

"Tentu saja kecewa kalau dihentikan. Lumayan membantu BLT ini apalagi saat seperti ini. Masih belum stabil kondisi ekonomi saya dan keluarga," kata Yani yang menjadi salah satu karyawan di perusahaan swasta di Purwokerto.

Baca Juga: Waduh, Beredar Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Dilanjutkan, Benarkah? Cek Disini

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada 1 Februari 2021, menegaskan bahwa kabar tersebut benar.

Ia mengakui bahwa dana bantuan untuk subsidi upah di tahun 2021 tidak dialokasikan sehingga bantuan tersebut terpaksa dihentikan.

Baca Juga: Fix, Pemkab Cilacap Hentikan Bantuan Sosial, BLT APBD 2021, Kemampuan Anggaran Jadi Alasan

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " kata Ida seperti yang dikutip dari Antara.

Meski demikian, Menaker Ida mengatakan bahwa Pemerintah akan tetap membantu para pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x