PORTAL PURWOKERTO – Segera akses https://bit.ly/bpumkotakediri2021 dan penuhi syaratnya agar mendapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kota Kediri yang memenuhi kriteria.
Pelaku UMKM Kota Kediri, dapat mendaftarkan usahanya secara online, dengan mengunjungi link https://bit.ly/bpumkotakediri2021 .
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, kembali menyalurkan bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kota Kediri secara daring/online.
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kota Kediri, adapun ketentuan mengenai BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP Kota Kediri
2. Memiliki usaha mikro yang masih berjalan dengan dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Tempat usaha di Kota Kediri
4. Memiliki KK