Siapakah Saleh al-Arouri, Pemimpin Hamas yang di Bunuh di Beirut, Lebanon?

- 4 Januari 2024, 08:01 WIB
Siapakah Saleh al-Arouri, Pemimpin Hamas yang di Bunuh di Beirut, Lebanon?
Siapakah Saleh al-Arouri, Pemimpin Hamas yang di Bunuh di Beirut, Lebanon? /Al Jazeera/

Bagi mereka yang awam, tentu tidak mengenal sepak terjang Saleh Al-Arouri. Pria berusia 57 tahun tersebut adalah salah satu pendiri Brigade Al-Qassam, sayap bersenjata Hamas. 

Ia juga merupakan wakil kepala biro politik Hamas. Sebelumnya, Al Arouri menghabiskan 15 tahun dipenjara Israel, sebelum akhirnya tinggal di Lebanon.

Saleh Al-Arouri adalah pria kelahiran kota Aroura, di Tepi Barat, Palestina, pada tahun 1966. Ia merupakan pucuk diplomasi Hamas dengan dunia luar terutama Lebanon. 

Ia adalah salah seorang negosiator dalam rekonsiliasi antara Hamas dan Fatah. Ia juga yang membawa pembebasan lebih dari 1.000 tahanan Palestina di penjara Israel untuk ditukar dengan tentara Israel yang ditangkap, Gilad Shalit, pada tahun 2011.

Ancaman pembunuhan terhadap Al Arouri telah dilontarkan oleh Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, sebelum terjadinya serangan 7 Oktober 2023. Saat perang yang berkelanjutan, Al Arouri adalah juru bicara Hamas. 

Baca Juga: Bendera Palestina 1924 dan Lagu Palestina Viral TikTok, Ini Lirik Lagu Atuna Tufuli alias Atouna El Toufoule

Amerika Serikat telah memberikan cap terhadap Al-Arouri sebagai seorang teroris global pada tahun 2015. Negara adidaya tersebut bahkan memberi iming-iming untuk memberikan hadiah sebesar $5 juta atau lebih dari Rp77 miliar untuk setiap informasi mengenai Al Arouri.

Meskipun belum ada tanggapan resmi dari Israel mengenai kematian pejabat Hamas, Mark Regev, penasihat Netanyahu, mengatakan bahwa Israel tidak bertanggung jawab atas serangan ini.

"Siapapun yang melakukannya, harus jelas: ini bukanlah serangan terhadap negara Lebanon. Siapa pun yang melakukan ini melakukan serangan bedah terhadap kepemimpinan Hamas," ujar Regev.

Serangan bedah adalah serangan militer yang dimaksudkan hanya untuk merusak sasaran militer yang sah, tanpa atau hanya menimbulkan kerusakan minimal terhadap struktur, kendaraan, bangunan, atau infrastruktur dan utilitas masyarakat umum di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah