Biodata Kris Wu, Bekas Idol KPop yang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Kasus Ini, Parah BANGET!

- 26 November 2022, 06:35 WIB
Biodata dan profil Kris Wu.*
Biodata dan profil Kris Wu.* /Instagram Kris Wu

Pengadilan Distrik Chaoyang mengungkapkan bahwa mantan Kpop Idol yang sudah menjadi terdakwa itu, terbukti melakukan hubungan seksual dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk di apartemennya pada November-Desember 2020.

Kris Wu juga terbukti bekerja sama dengan orang lain untuk mengatur dua wanita lainnya terlibat dalam aktivitas seks bebas setelah mereka mengonsumsi alkohol di apartemennya pada 1 Juli 2018.

Akibat perbuatannya dan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa pantas mendapatkan hukuman, demikian pihak pengadilan distrik Chaoyang menyebutkan.

Baca Juga: Bobby iKON Tak Perbarui Kontrak dengan YG Entertainment? Ini Kata Agensi

Apakah Kris Wu dideportasi dari China?

Kris Wu akan dideportasi dari China setelah menjalani masa hukuman yang sudah diputus oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing.

Akibatnya ia harus menghadapi dampak dari kasus pemerkosaan dan skandal seks bebas.

Mulai dari dipecat sebagai BA merk mewah, semua kontrak kerjanya diputus oleh banyak stasiun tv, perusahaan film dan industri musik China.

Ia juga harus membayar sanksi denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp1,3 triliun atas tuduhan penggelapan pajak.

Berikut biodata dan agama Kris Wu:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah