Dengan NIK e KTP, Anda Bisa Berobat Dengan JKN, Cek Cara Daftar BPJS Kesehatan Anti Ribet 

- 20 Desember 2022, 20:34 WIB
Logo BPJS Kesehatan,Dengan NIK e KTP, Anda Bisa Berobat Dengan JKN, Cek Cara Daftar BPJS Kesehatan Anti Ribet 
Logo BPJS Kesehatan,Dengan NIK e KTP, Anda Bisa Berobat Dengan JKN, Cek Cara Daftar BPJS Kesehatan Anti Ribet  /BPJS KESEHATAN /

PORTAL PURWOKERTO - Kualitas layanan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan semakin ditingkatkan.

Cukup dengan menunjukan Nomor Induk Kesehatan (NIK) e KTP anda akan diberikan layanan melalui JKN.

Hanya dengan menunjukkan NIK e KTP ada bisa berobat di rumah sakit manapun yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan, kemudahan tersebut seiring dengan upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan akses kemudahan bagi peserta JKN yang membutuhkan perawat pengobatan.

“Hanya dengan menunjukan NIK peserta JKN bisa berobat di semua rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan BPJS,” terangnya Senin 19 Oktober 2022.

Dengan NIK e KTP maka layanan kesehatan yang diberikan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). “Calon pasien tidak perlu lagi mengantri meminta surat rujukan,”tambahnya.

Baca Juga: Tinggal 2 HARI Lagi! Pendaftaran Loker BPJS Kesehatan 2022, Ada 20 Posisi yang Bisa Kalian Lamar

Bahkan tanpa kartu JKN pun dilayani petugas, sebab NIK e KTP sudah terintegrasi pada JKN. Kartu JKN Digital dapat diunduh melalui Aplikasi Mobile JKN di playstore atau appstore.

Unting menambahkan, bagi yang belum mendaftar daftar BPJS Kesehatan caranya juga sangat mudah, dilakukan secara online syarat pertama adalah NIK e KTP.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x