Cekcok di Kafe Cengkareng, Oknum Polisi Tembak Pekerja, Tiga Orang Tewas

25 Februari 2021, 13:48 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng. /ANTARA/

PORTAL PURWOKERTO – Tiga orang dikabarkan meninggal dunia, pada insiden penembakan yang terjadi di sebuah RM Kafe, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Tiga orang meninggal dan satu mengalami luka yakni S seorang anggota TNI AD, Feri Saut Simanjutak, Manik dan Hutapea.

Kejadian ini berawal saat pelaku CS yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Jakarta Barat datang sekitar pukul 2.00 WIB. Bripka CS datang bersama dengan temannya, dan langsung memesan minuman.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ayo Segera Daftar, Pastikan Langkah Ini Agar Lolos

Baca Juga: Warga Banyumas Jadi Korban Penipuan Online Rp660 Juta, Reskrim Polresta Banyumas Tangkap TR Warga Magetan

Saat para pelangan sudah mulai membubarkan diri, karena Kafe hendak tutup, pelaku kemudian ditagih bil minuman sebesar Rp3.335.000. Sayangnya pelaku tidak mau membayar.

“Sekitar pukul 4.00 kafe akan tutup saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan jika pelaku langsung ditindak tegas oleh Polda Metro Jaya, dan saat ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Purbalingga Adakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Secara Virtual Pada 26 Februari 2021

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis Muncul di Samudra Hindia, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Terjadi Seminggu Ini

“Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News.

Status Bripka CS sudah resmi menjadi tersangka sejak Kamis pagi. Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ujar Fadil Imran.

Baca Juga: Puncak Hari Jadi Banjarnegara ke-450 pada 26 Februari 2021, Gus Miftah Jadi Bintang Tamu di Pengajian Virtual

Baca Juga: Email Verifikasi Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Masuk? Ini Cara Mudah Mengatasinya

Polda Metro Jaya sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota. Selain itu juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan dari korban.

Polda Metro Jaya juga telah meminta jajarannya untuk membantu proses pemakaman seluruh korban, serta meringankan beban pda korban penembakan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler