Kabar Terbaru Pembunuh Suami di Jayapura, Virgita Legina Hellu Belum Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Alasannya

5 Juli 2021, 14:51 WIB
Tangkapan Layar, Polresta Jayapura Kota menetapkan MM, seorang WNA asal Afganistan sebagai tersangka pembunuhan seorang suami di Jayapura /Instagram @polrestajayapurakota

PORTAL PURWOKERTO – Virgita Legina Hellu (25), istri Nasrsuddin alias Acik (44) pada kasus istri bunuh suami di Jayapura tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua hanya menetapkan M, selingkungan Virgita Legina Hellu sebagai pelaku pembunuh suami di Jayapura.

Diduga kasus pembunuhan tersebut dilakukan karena ada motif asmara. Karena adanya hubungan terlarang antara Virgita Legina Hellu dengan M, yang merupakan Warga Negara Asing.  

Baca Juga: Update Istri Bunuh Suami di Jayapura, Selingkuhan Virgita Legina Hellu Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Virgita Legina Hellu jadi Otak Pembunuhan Suami di Jayapura, Sudah Direncanakan 3 Bulan dan Dua Kali Gagal

Narsudin merupakan pemilik toko emas Bintang Cendrawasih di Arso, Kabupate Keerom yang dibunuh Senin, 28 Juni 2021 malam di sekitar Hotlekamp Jayapura.

Dia dibunuh saat mengendarai mobil dari Jayapura dan akan pulang ke rumahnya di Arso, bersama isterinya.

Tersangka MM ditangkap di Bandara Sentani, pada Sabtu, 2 Juli 2021, saat akan ke luar Papua menggunakan pesawat.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan jika kasus ini murni pembunuhan tanpa ada modus perampokan.

“Ini murni pembunuhan, pelakunya sejauh ini baru satu orang yakni MM, saat ini masih melakukan pembunuhan seorang diri, menggunakan senjata tajam,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto, dari laman Instagram @polrestajayapurakota, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Istri Bunuh Suami di Jayapura, Mengaku Dibegal di Jalanan, Diduga Istri adalah Otak Pembunuhan

Tersangka  yang merupakan WNA asal Afganistan ini telah merencanakan pembunuhan terhadap Acik. Akan tetapi, petugas belum menetapkan tersangka lainnya, khususnya sang isteri korban, Virgita Legina Hellu.

“Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Meskipun demikian, Virgita Legina Hellu saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam.

“Sejauh ini perbuatan turut serta dan ikut membantu. Jadi pasal 55 dan 56 KUHP yang akan dikenakan. Saat ini masih diperiksa kepada yang bersangkutan, sejauh mana peran dan kontribusi, untuk memperlancar rencana pembunuhan,” katanya.

Baca Juga: Jasad Anak Tenggelam di Sungai Tajum, Rawalo, Banyumas Ditemukan Tim Penyelam SAR Gabungan

Polresta Jayapura Kita juga akan berkirim surat kepada kedutaan besar Afganistan di Jakarta, serta berkoordinasi dengan pihak keimigrasian terkait dengan dokumen pelaku.

Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @polrestajayapurakota

Tags

Terkini

Terpopuler