Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini Alasan dr Richard Lee Ditangkap Polisi

12 Agustus 2021, 16:58 WIB
Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini Alasan dr Richard Lee Ditangkap Polisi /PMJNews

PORTAL PURWOKERTO – Viral di media sosial dr Richard Lee ditangkap oleh Polisi pada Rabu, 11 Agustus 2021, secara paksa.

Bahkan memunculkan adanya petisi untuk membebaskan dr Richard Lee yang dianggap penangkapan tidak sesuai prosedur.

Polisi akhirnya membeberkan alasan dr Richard Lee ditangkap. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil Kartika Putri, Istri Habib Usman bin Yahya yang Kini Hijrah dan Dikenal Karena Logat Tegal-nya

Kompol Rovan Richard menyampaikan jika penangkapan dr Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik Kartika putri, seperti berita yang beredar.

Akan tetapi karena kasus dugaan illegal akses dan penghilangan barang bukti dari kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

“Penangkapan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks,” ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Kamis.

Baca Juga: Kasus dr. Richard Lee vs Kartika Putri Berujung Penangkapan Paksa? Begini Kronologinya

Menurutnya, dr Richard Lee telah mengakses akun Instagram miliknya, padahal akun tersebut telah disita pengadilan. Akunnya telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021. Bahkan dr Richard Lee menyatakan jika akun tersebut telah kembali kepadanya.

“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya,” katanya.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan, karena itu kami melakukan penangkapan," tambahnya.

 Baca Juga: Biodata dr. Richard Lee: Agama dan Perjalanan Karir Dokter yang Tak Lelah Perangi Skincare Abal-Abal

Kronologi penangkapan dr Richard Lee

Kompol Rovan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dr Richard Lee, yang disebut netizen tidak sesuai dengan prosedur.

Dijelaskan jika penyidik telah mendatangi rumah dr Richard Lee pada Rabu pagi, sekira pukul 07.00 WIB. Akan tetapi, saat itu, dr Richard Lee yang didampingi pengacara dan isterinya menolak mengikuti penyidik dengan sukarela.

Sehingga pada sekira pukul 12.00 WIB, penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada dr Richard Lee.

Baca Juga: Link Petisi dr. Richard Lee di Change org Hampir Tembus 75.000 Tanda Tangan, Cek di Sini Linknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jika penangkapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Petugas juga menangkan tanpa melakukan kekerasan.

“Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler