BOIKOT Saiful Jamil Trending di Twitter, Link Petisi Boikot Saipul Jamil di Change org Ditanda Tangani 228.228

4 September 2021, 18:40 WIB
Boikot Saiful Jamil Terus Menggema, Link Petisi Bikot Bang Ipul di Change org Tembus 225.645 Tanda Tangan /Tangkap layar Twitter

PORTAL PURWOKERTO – Gerakan biokot terhadap pedangdut Saiful Jamil yang beru saja keluar dari penjara karena kasus asusila ini terus menggema. Bahkan terus menjadi trending di dunia maya, terutama Twitter.

Tanda pagar BOIKOT SAIFUL JAMIL pun menjadi populer di Twitter Indonesia. Hampir 50 ribu twit dicuitkan oleh publik.

Pasalnya, masih saja Saiful Jamil yang tersandung kasus pedofilia ini diberi panggung di layar kaca. Televisi masih memberikan tempat bagi Bang Ipul untuk tampil.

Baca Juga: Biodata dan Profil Saipul Jamil, Perjalanan Karir Hingga Jeratan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Bahkan menceritakan kisah hidupnya selama di Penjara. Bahkan, dielu-elukan di sambut sangat meriah.

Muncul petisi di laman change.org, yang dibuat oleh akun Let's Talk and Enjoy, dengan jusul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.

Berikut keterangan yang dituliskan, alasan adanya petisi Boikot Saipul Jamil ini:

Baca Juga: Link Petisi Boikot Saipul Jamil di Change org Tembus Lebih 100.000 Tanda Tangan, Bentuk Keresahan Masyarakat

"Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Baca Juga: 7 Fakta Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Pernah Mati Suri Usai OD, Sebut Luhut 'Penjahit' dan Ditahan KPK

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara. Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

Baca Juga: Biodata Virginia Anggraeni Van Dapperreen, Mantan Istri Saipul Jamil yang Meninggal saat Hamil 2 Bulan

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021).

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Baliho Viral: Selamat Jalan Bupatiku, Semoga Tidak Kembali ke Banjarnegara

Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!!  Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!

Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.

Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul.

Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan."

 Baca Juga: Biodata Zoya Amirin, Jejak Karir Seksolog yang Menolak Keras Kembalinya Saipul Jamil di TV

Hingga hari Sabtu, 4 September 2021 pukul 18.40 WIB, Petisi Boikot Saiful Jamil ini sudah ditandatangani sebanyak 228.228 tanda tangan dan terus bertambah.

Berikut adalah link Petisi Boikot Saipul Jamil: KLIK di SINI

Publik pun menyanyangkan jika televisi masih memberikan ruang bagi Saipul Jamil. Alasannya karena korban akan terus trauma melihat hal tersebut.

Tidak setuju pelaku pencabulan kembali muncul di layar kaca Indonesia,” tulis Vira Ishack pada laman change.org.

Baca Juga: Spoiler Anime Boruto Eposode 214, Boruto Uzumaki Bertekad Lawan Otsutsuki di Tubuhnya! Bisakah?

Saya keberatan apabila pelaku pedofilia kembali ke layar kaca. Tidak sepantasnya pedofilia ada di acara-acara dan menjadi panutan bagi masyarakat,” tulis Dian Khaerunnisa.

Saya bermpati pada korban. Dan sudah sepatutnya pedofilia diboikot dari acara manapun karena menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa memicu trauma korban,” tulis Sheilla.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler