Aplikasi Keluarga Sehat Kemenkes, Berikut Tahapan Menggunakan Aplikasi Keluarga Sehat

16 Oktober 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi. Aplikasi Keluarga Sehat Kemenkes, Berikut Tahapan Menggunakan Aplikasi Keluarga Sehat /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PORTAL PURWOKERTO - Aplikasi keluarga sehat merupakan bentuk dukungan teknologi informasi dalam pendataan keluarga sehat.

Aplikasi Keluarga Sehat ini digunakan untuk melakukan input data dan menyajikan dashboard status pendataan dan Indeks Keluarga Sehat.

Aplikasi Keluarga Sehat ini dapat diakses di alamat web https://keluargasehat.kemkes.go.id.

Tahapan-tahapan untuk dapat menggunakan Aplikasi Keluarga Sehat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kegiatan Susur Sungai Ciamis Memakan Korban, Ridwan Kamil: Evaluasi Kegiatan Pecinta Alam yang Beresiko!

1.Dinas Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi daftar Puskesmas lokus pendataan keluarga sehat untuk kemudian membuat list daftar nama-nama calon pengelola Aplikasi Keluarga Sehat di Puskesmas (Pembina Keluarga) yang terdiri dari:

1 orang administrator Puskesmas
1 orang supervisor (koordinator pengumpul data lapangan)
10 orang surveyor (pengumpul data lapangan) dan Kepala Puskesmas.

2.Dinas Kabupaten/Kota mengirimkan surat permohonan resmi dengan melampirkan daftar nama-nama calon Pembina Keluarga tersebut dilengkapi keterangan:

• Nama dan kode Puskesmas
• Nama lengkap, NIP dan NIK calon administrator, calon supervisor, calon surveyor, dan kepala Puskesmas
• Jabatan
• Nomor HP
• Alamat email

Baca Juga: 9 Tempat Wisata di Bogor yang Lagi Hits 2021, Bisa Banget jadi Destinasi Liburan Weekend ini!

Aplikasi keluarga sehat hadir sebagai inovasi dari Kementerian Kesehatan untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). 

Aplikasi ini sebelumnya sudah hadir dengan nama aplikasi Prokesga (Program Kesehatan Keluarga) yang kemudian berganti nama dan upgrade beberapa fitur. 

Manfaat dari aplikasi ini adalah untuk pendataan keluarga sehat secara digital, tanpa perlu datang ke rumah. 

Pengguna aplikasi ini adalah surveyor, operator puskesmas, kepala puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler