Apes! Viral Marahi Suami yang Pulang Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena KDRT Psikis

15 November 2021, 15:03 WIB
Akibat marahi suami yang sedang mabuk, Valencya harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun /

PORTAL PURWOKERTO - Seorang istri viral karena memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk, namun malah dituntut 1 tahun penjara.

Kasus yang mencengangkan ini kini tengah viral di Twitter dan Instagram, menghebohkan netizen di jagad maya.

Betapa tidak, hanya karena memarahi sang suami yang pulang dalam keadaan mabuk, Valencya, 45 tahun, seorang ibu asal Karawang, kini menghadapi tuntutan 1 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Banyumas Klarifikasi Video Viral: Itu Diskusi Pencegahan, Bukan Penindakan OTT KPK

Istri mana yang tak kesal, rupanya selain pulang dalam keadaan mabuk, suami Valencya juga telah meninggalkan rumah selama 6 bulan.

Kasus ini terungkap setelah Valencya dilaporkan oleh Chan Yu Ching, sang mantan suami pada September 2020.

Sebelumnya, Valencya terlebih dahulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Minta Dipanggil Dulu Sebelum OTT KPK: Kami Semua Takut dan Tidak Mau di OTT

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari Karawang Post dalam artikel berjudul "Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi, dan Main Perempuan", Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

 

Valencya menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut Jaksa satu tahun penjara.

Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Kotabaru Rusuh, Ratusan Driver Ojol Seantero Jogja Datang Mengepung, Ada Apa?

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy karena dinilai terbukti melanggar pasal tersebut

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy dalam persidangan, Kamis, 11 November 2021.

JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita oleh pelapor berupa satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak.

Baca Juga: Viral Video Kebakaran Tanki Kilang Pertamina Cilacap, Suara Ledakan Terdengar Sampai Rumah Warga

Kemudian juga ada barang bukti satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan "WhatsApp" terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah "flash disik" berisi rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Baca Juga: Biodata Chef Renatta Moeloek, Makan Babi Panggang Ambawang, Kalimantan, Viral di Tiktok Netter Heboh

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim dan Penasihat Hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Valencya menangis dan tidak terima karena merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam persidangan.

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabuk, main perempuan dan menghabiskan uang hasil usahanya," kata Penasihat Hukum Valencya.***

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Karawang Post

Tags

Terkini

Terpopuler