2 Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho!

21 Februari 2022, 08:23 WIB
Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Sekarang Sudah Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho! /IG BPJS Kesehatan RI

PORTAL PURWOKERTO – Ini cara mengurus BPJS Kesehatan via online yang sekarang sudah menjadi syarat untuk membuat SIM dan keperluan lainnya.

Diketahui BPJS Kesehatan per Maret 2022 mendatang, menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat SIM dan STNK seperti instruksi terbaru Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan 6 Januari 2022.

Dalam Instruksi Presiden ini diatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mewajibkan setiap pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jadi jika masyarakat ingin membuat SIM, STNK serta SKCK wajib terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Bandara Tersibuk di Dunia

Meski sekarang sudah ditetapkan sebagai syarat wajib untuk berbagai keperluan, sebagian warga Indonesia mungkin belum tahu cara mengurus BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui offline maupun online. Dalam artikel ini, akan diinformasikan cara mengurus BPJS Kesehatan via online yang bisa dilakukan masyarakat.

Secara online, mengurus BPJS Kesehatan sekarang bisa dilakukan melalui aplikasi mobile dan website resmi BPJS Kesehatan.

Hal ini sangat membantu masyarakat untuk mengurangi antrian panjang di kantor BPJS Kesehatan.

Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan via online untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Aspal Baru Sirkuit Mandalika Segera Rampung, MotoGP 2022 Siap Gas Pol!

Cara mengurus BPJS Kesehatan via online melalui website.

1. Siapkan Kartu Keluarga, KTP, email, nomor handphone aktif

2. Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id

3. Dapatkan Formulir Daftar Isian Peserta sesuai dengan kategori

4. Isi data formulir dengan benar 

5. BPJS Kesehatan akan mengirim link aktivasi ke email

6. Setelah aktivasi kepesertaan , BPJS Kesehatan akan kirim nomor VA, username, dan password

7. Lakukan pembayaran BPJS Kesehatan sesuai dengan petunjuk

Baca Juga: Ini Bentuk Aspal Baru Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP 2022, Siap Gas!

8. Jika sudah membayar  BPJS sudah aktif dan ID E-Card BPJS Kesehatan bisa dicetak sendiri atau di kantor BPJS

Sementara untuk cara mengurus BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN sebagai berikut:

1. Download aplikasi JKN Mobile melalui Google Playstore/Appstore

2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru

3. Isi formulir pendaftaran  dengan benar

4. Daftar Autodebet melalui Bank Mandiri atau Mobile Cash

5. Memberikan nomor rekening Bank dan/atau akun fintech yang bekerja sama

6. Centang untuk menyetujui aturan yang berlaku

Baca Juga: Info Lowongan Kerja dari Website Kemnaker, Cek Kualifikasi dan Deskripsinya!

7. Autodebet akan di cek dan diverifikasi paling lama 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon Peserta akan menerima nomor VA

8. Identitas Peserta langsung bisa didapatkan di aplikasi mobile JKN

Demikian cara mengurus BPJS Kesehatan via online yang sekarang dijadikan sebagai syarat wajib untuk membuat SIM, STNK serta SKCK.

Saat mendaftar BPJS Kesehatan pastikan sudah memiliki rekening aktif untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler