Inilah Isi UU PDP, UU Perlindungan Data Pribadi, Cek Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Diketahui

21 September 2022, 09:17 WIB
Inilah Isi UU PDP, UU Perlindungan Data Pribadi, Cek Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Diketahui /Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Inilah Isi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) selengkapnya.

Sebelum itu, ketahui dulu berikut dua jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi.

Pertama adalah data pribadi yang bersifat spesifik, sedangkan yang kedua adalah data pribadi yang bersifat umum.

Jenis Data pribadi yang bersifat spesifik:

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Bikin Nyaman di Kantong dan Ayem di Hati Tanpa Khawatir Data Pribadi Tersebar

Data dan informasi kesehatan

Data biometrik

Data genetika

Catatan kejahatan

data anak

Data keuangan pribadi

Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum:

Nama lengkap

Jenis kelamin

Kewarganegaraan

Agama

Status perkawinan

Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016. Di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Isi UU Perlindungan Data Pribadi:

UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.
Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pinjol, Simak 4 Langkah Mudah yang Bisa Anda Lakukan Agar Data Pribadi Anda Aman

1.Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

2.Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

3.Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

4.Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Berikut ini sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:

1.Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Baca Juga: Bisa Langsung Tarik Tunai! Pinjaman Online Legal OJK, Data Pribadi Dijamin Aman?

2.Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

3.Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

4.Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler