PORTAL PURWOKERTO- Besok tanggal merah dalam rangka apa? Tanggal 23 Januari 2023 merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Ada apa tanggal 23 Januari 2023? Mengapa menjadi tanggal merah? Penasaran? Berikut informasi selengkapnya.
Tanggal 23 Januari 2023 merupakan hari libur yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PANRB.
Hal ini tercantum dalam SKB 3 Menteri yang dirilis beberapa waktu lalu. Ada apa di tanggal 23 Januari 2023?
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Tanggal 22 Januari 2023: Weton, Neptu, Wuku, dan Peristiwa Penting
Berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2023, di hari ini merupakan cuti bersama untuk merayakan Imlek hari besar China tahun 2574 Kongzili.
Diketahui, Chinese New Year 2023 atau biasa disebut Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023.
Untuk menghormati mereka yang merayakan, pemerintah sepakat untuk memberikan hari libur cuti bersama bagi para ASN.
Namun, keputusan dalam SKB 3 Menteri tersebut 'luwes' bagi perusahaan swasta yang bisa jadi tidak meliburkan karyawannya.
Begitu pula bagi sekolah swasta yang tidak merayakan Hari Raya Imlek 2023, tahun baru China 2023 ini.
Berikut deretan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.
1 hari cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023 memperingati hari raya imlek 2574 Kongzili
1 hari cuti bersama pada 23 Maret 2023 perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
4 hari cuti bersama tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 hari cuti bersama pada 2 Juni 2023 perayaan Hari Raya Waisak
1 hari cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2023 perayaan Hari Raya Natal 2023
Itulah terkait besok tanggal merah dalam rangka apa yakni tanggal 23 Januari 2023 hari cuti bersama.***