PORTAL PURWOKERTO – Berbagai bentuk bantuan disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya yakni bantuan APB Rp1 juta dari Kemendikbud.
Kemendikbud melalui direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan menyalurkan bantuan APB Rp1 juta.
Bantuan ini diberikan kepada para seniman dan pelaku seni dan budaya di Indonesia yang disalurkan ke berbagai daerah dan pelosok tanah air.
Baca Juga: Bantuan APB Rp1 Juta Sisakan Ribuan Tempat Bagi Pendaftar, Segera Lengkapi Berkasnya Agar Bisa Cair
Ada dua kategori prioritas penerima bantuan APB RP1 juta ini. Prioritas I dan Prioritas II. Apa saja kategori mereka? Simak penjelasannya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi dalam Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya
Prioritas I dengan kriteria:
-Para pelaku budaya atau seniman yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.
-Pelaku budaya atau seniman yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi
- Pelaku budaya atau seniman yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.