Erupsi Hingga 4 Ribu Meter, Gunung Ili Lewotolok Susul Gunung Sinabung

- 29 November 2020, 13:53 WIB
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Pos Pengamatan Gunungapi Ili Lewotolok, melaporkan bahwa Gunung Ili Lewotolok, Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur  telah terjadi erupsi sekitar pukul 09.45 WITA, Minggu 29 November 2020.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Pos Pengamatan Gunungapi Ili Lewotolok, melaporkan bahwa Gunung Ili Lewotolok, Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terjadi erupsi sekitar pukul 09.45 WITA, Minggu 29 November 2020. /SUMBER : Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG. Pos Pengamatan Gunungapi Ili Lewotolok.


PORTAL PURWOKERTO - Gunung api Ili Lewotolok yang berada di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 29 November 2020, erupsi. Tepatnya pada pukul 09.45 waktu setempat, tinggi kolom erupsi Gunung api ini mencapai 4.000 meter di atas puncak.

Kabar ini disampaikan BNPB dalam situs resminya. Dampak meletusnya Gunung api Ili Lewotolok pagi tadi sedang dipantau oleh Pusdalops BNPB.

Sesaat Gunung api Ili Lewotolok erupsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lembata sedang melakukan evakuasi warga.

Baca Juga: Terseret Pusaran Air di Bendungan Kedungula Purbalingga, Seorang Remaja Hilang

Sejumlah warga panik dan melakukan evakuasi untuk menghindari dampak terburuk erupsi Gunung api ini.

Berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), abu kelabu tebal akibat erupsi gunung tersebut condong terbawa angin ke arah timur dan barat.

Baca Juga: Buntut Swab Habib Rizieq, Polisi Bakal Panggil Pihak RS UMMI Bogor

Saat erupsi terjadi, seismogram merekam gempa yang terjadi akibat letusan dengan amplitudo maksimum 35 mm dan durasi  sekitar 10 menit.

Saat ini gunung yang memiliki ketinggian 5.423 meter di atas permukaan laut ini masih berstatus level II atau ‘Waspada.’

Untuk menghindari dampak lebih buruk terkait dengan situasi aktivitas vulkanik, PVMBG merekomendasikan masyarakat sekitar Gunung Ili Lewotolok dan siapa pun yang ingin mendaki agar tidak berada atau melakukan aktivitas di dalam zona perkiraan bahaya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x