Alasan Istirahat, Rizieq Shihab dan Hanif Alatas Mangkir dari Pemanggilan Polda Metro Jaya

- 1 Desember 2020, 21:44 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /YouTube/Aa Studio



PORTAL PURWOKERTO - Hingga malam, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pada, Selasa 1 Desember 2020.

Pemanggilan oleh Polda Metro Jaya ini, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga memanggil menantu Rizieq, Hanif Alatas. Sama halnya dengan sang mertua, Hanif juga tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Baca Juga: Pertanda Apa? Gunung Semeru Meletus, Total 3 Gunung Berapi Meletus Dalam Waktu Berdekatan

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan yang diberikan pada hari Minggu 29 November 2020. Bahkan pada saat menyerahkan surat pemanggilan tersebut sempat dihalangi oleh Laskar FPI.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan jika Rizieq Shihab diwakili oleh tim kuasa hukum menghadiri pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab tidak bisa hadir, karena masih beristirahat, usai pulang dari rumah sakit pada Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Disebut yang Pertama Ajak Seruan 'Hayya Alal Jihad' di Medsos, Benarkah?

"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," tambah Aziz.

Baca Juga: Seram, Angka Kematian Harian Karena COVID-19, Jateng Juga Juara

Meski demikian saat dikonfirmasi apakah Rizieq telah menyerahkan surat dari pihak dokter, Aziz mengatakan pihaknya masih memproses surat tersebut.

"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," katanya.

Sementara itu, terpisah, kuasa hukum Hanif Alatas, Kamil Pasha juga hadir menemui penyidik Kepolisian untuk mengabarkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Gunung Merapi Masih Siaga, 3 Gunung Berikut Sudah Meletus, Begini Kata Mbah Mijan

"Kami dari tim kuasa hukum Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik, kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," kata Kamil di Polda Metro Jaya, Selasa.

Terkait pemanggilan kedua, Kamil juga tidak memberikan jawaban pasti apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Nanti kita lihat lagi ya, kan kita juga perlu koordinasi lagi ya  juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien ya," ujarnya.

Baca Juga: Bagaikan Dukun, Suga BTS Kerap Dimintai Menebak Nomer Togel oleh Penggemar


Polda Metro Jaya akan layangkan surat pemanggilan kedua

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Mohammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, karena keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan di Sigi, Kapolri: Jika Ketemu lalu Mereka Melawan, Tembak Mati Saja

Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x