PORTALPURWOKERTO- Libur nasional bulan Desember 2020 telah diumumkan oleh pemerintah.
Ada perbedaan libur nasional dan tanggal merah yang semula 11 hari, kini dipangkas.
Mengingat tingginya kasus covid-19 di Indonesia, maka hari libur berbeda dari tahun yang sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan hari libur nasional untuk jatah libur Natal dan Tahun baru masih tetap ada.
Baca Juga: Alasan Istirahat, Rizieq Shihab dan Hanif Alatas Mangkir dari Pemanggilan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Ada Apa Ya? Jin Ultah 3 Hari Lagi Tapi Warganet Sudah Ucapkan Happy Birthday Hari Ini
Akan tetapi, usai natal di tanggal 28, 29, 30 Desember 2020 hari libur tidak berlaku. Sehingga tidak ada cuti bersama di tanggal tersebut.
"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual seperti dikutip Portal Purwokerto dari Mantrasukabumi: Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020, Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.