PORTAL PURWOKERTO - Anda punya anak usia dini, mereka berhak mendapat bantuan Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021.
Akan cair secara bertahap 4 kali setahun pencairan mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2013, anak usia dini adalah bayi yang baru lahir hingga anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun.
Anak usia dini salah satu penerima bantuan setiap bulan menerima Rp750 ribu rupiah per tiga bulan atau dengan total bantuan Rp 3 juta per tahun.
Penerima bantuan ini merupakan keluarga anggota PKH yang sudah terdaftar sebelumnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tempat Wisata Tutup Sementara Selama PSBB di Cilacap
Daftar penerima bansos ini bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.
Bantuan ini akan ditransfer langsung oleh pemerintah ke rekening penerima melalui Bank Himbara (himpunan bank negara).
Berikut cara cek online daftar penerima bantuan ini melalui link dtks.kemensos.go.id: erikut cara cek online daftar penerima bantuan ini melalui link dtks.kemensos.go.id: