Waspada! Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran, Masyarakat Tidak Boleh mendekat di Radius Ini

- 16 Januari 2021, 22:59 WIB
Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur  Erupsi dan mengeluarkan awan panas sejauh 4,5 kilometer (foto-dok-Antara)
Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Erupsi dan mengeluarkan awan panas sejauh 4,5 kilometer (foto-dok-Antara) /

PORTAL PURWOKERTO – Hari kelima belas di awal tahun, bencana bertubi-tubi menimpa Indonesia. Dengan sebelumnya ada kecelakaan pesawat Siwijaya Air SJ 182, gempa bumi di Mamuju, banjir di Kalimantan Selatan, tanah longsor di Jawa Barat, kini Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Erupsi gunung dengan ketinggian 3.676 mdpl ini erupsi pada Sabtu, pukul 17.24 WIB. Gunung Semeru mengeluarkan awan panas dengan jarak luncur kurnag lebih 4500 meter.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan Gunung Semeru mengeluarkan awan panas guguran (APG) yang melundur sejauh kurang 4 km, dan disertai guguran lava dengan jarak luncur antara 500-1000 meter dari Kawah Jonggring Seleko kea rah Besuk Kobokan.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2021, Ginting Gagal Melaju ke Babak Final Usai Ditaklukan Axelsen

Baca Juga: Gerakan Kemanusian Pekerja Pertamina Jawa Bagian Tengah, Donorkan Darah Plasma Konvalesen

“Menurut laporan pengamatan visual sementara, terlihat asap meluncur ke arah tenggara yang diduga dari dari kawah Jonggring Kaloko berwarna kelabu pekat dalam volume yang besar. Sedangkan untuk hujan abu vulkanik diperkirakan mengarah ke utara, menyesuaikan arah angin,” tulis pernyataan BNPB.

Sementara itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui pernyataan resminya menyatakan jika status Gunung Semeru masih dalam level II atau waspada.

“Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, serta potensi ancaman bahayanya, maka tingkat aktivitas Gunung Semeru masih ditetapkan pada level II atau waspada,” kata PVMBG melalui Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Raditya Jati dalam keterangan resminya di laman BNPB yang dikutip Portal Purwokerto.

Baca Juga: Daftar PKH Ibu Hamil, atau BST Rp300 Ribu Lewat HP, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x