PORTALPURWOKERTO- BLT Anak sekolah merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh Kementrian Sosial.
Bantuan ini diberikan selama satu tahun dengan nominal total dari tiap kategori penerimanya Rp3,4 juta. BLT anak sekolah merupakan salah satu program dari PKH (Program Keluarga Harapan).
Sebagai informasi, PKH dari Kemensos sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Pemberian bantuan ini menyeluruh dari anak sekolah, ibu hamil atau nifas, balita, dan lansia.
Baca Juga: Berbeda dari Bansos Pusat, BLT APBD Cilacap Tidak Akan Dilanjut di Tahun 2021, Ini Penyebabnya
Bagaimana cara agar terdaftar menjadi penerima BLT Anak Sekolah?
Salah satu syarat utama menjadi penerima BLT Anak sekolah ini adalah sudah terdata sebagai warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan.
Data ini ada pada Kemensos di laman dtks.kemensos.go.id. Data secara terpadu ini diusulkan oleh pemerintah setempat dan diperbaharui secara berkala.
Adapun jumlah pemberian BLT Anak Sekolah sendiri berbeda-beda dari tingkatan SD, SMP maupun SMA.
Baca Juga: BLT Balita Rp3 Juta Cair Januari 2021? Begini Syarat Untuk Mendapatkannya