PORTALPURWOKERTO- BLT UMKM yang merupakan bantuan dari Kemenkop UKM untuk memberikan stimulus bagi para pelaku usaha UMKM.
Jumlah nominal yang diberikan untuk pelaku usaha adalah Rp2,4 juta. Nominal tersebut diberikan langsung ke rekening bank dan hanya sekali diberikan.
Untuk penerima BLT UMKM tahap I yang sudah pernah menerima, dipastikan tidak akan menerima BLT UMKM tahap kedua. Hal ini agar penerimaan bantuan lebih merata.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Bantuan bagi Pesantren di Tahun 2021, Ini Dia 5 Jenis Bantuannya
Sebagai informasi, BLT UMKM ini diberikan kepada masyarakat melalui tiga bank yakni BRI, BNI dan Mandiri Syariah.
Namun, tak perlu berkecil hati jika belum memiliki rekening di ketiga bank tersebut. Sebab bank penyalur akan membuatkan rekening khusus untuk penerima bantuan.
Jika belum memiliki rekening penerima bantuan BLT, maka pihak bank penyalur akan menghubungi langsung penerima bantuan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS 2021 Lengkap, Faktanya Hanya Untuk Penerima Ini
Selanjutnya, penerima bantuan bisa melakukan pencairan di bank yang dimaksud dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.