PORTAL PURWOKERTO- Kementrian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan BPUM senilai Rp2,4 jut sejak tahun 2020 lalu.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan bantuan tersebut diharapkan bisa membantu perekonomian warga yang terdampak covid-19.
Penerima bantuan diutamakan pelaku usaha mikro yang telah terdaftar melalui lembaga pengusul maupun bank penyalur.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online 2021 di Eform.bri.co.id/bpum Bisakah? Cek Faktanya dan Caranya!
Ada beberapa kriteria dan syarat agar bisa menerima BPUM atau BLT UMKM tahap 2, yakni sebagai berikut ini:
1. Bukan merupakan PNS/ASN/TNI POLRI
2. Belum pernah mendapatkan BPUM tahap pertama
3. Memiliki usaha
4. Usaha yang dijalankan terdampak pandemi