Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

- 25 Januari 2021, 19:35 WIB
Dokumen pencairan APB Kemendikbud 2021
Dokumen pencairan APB Kemendikbud 2021 /Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO – Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memberikan program BLT APB (Apresiasi Pelaku Budaya) senilai Rp1 Juta kepada 59 Ribu orang.

Sebanyak 10.107 orang telah menerima BLT APB pada penyaluran tahap I, masih ada 49.107 orang lagi yang masih menunggu pencairan tahap II.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima APB bisa menunggu dibukanya kembali pendaftaran tahap III. Mekanismenya bisa langsung diakses di situs resmi https://apb.kemdikbud.go.id/, dan persiapkan NIK Anda untuk melakukan proses pendataan awal.


Baca Juga: BLT APB dari Kemendikbud Telah Ditutup, Para Penerima Masih Menunggu Dana Tersalurkan

Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam kategori yang bisa memperoleh BLT APB. Ada dua prioritas kategori bagi para calon penerima BLT APB Kemdikbud yang terdampak Covid-19.

Berikut kategorinya:
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
a. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
b. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
c. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
a. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
b. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

Selain kategori di atas, Kemdikbud juga memberikan aturan bahwa APB dilarangan untuk:

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, dan Dokter;
3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan
4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan tersebut di atas bisa mengakses https://apb.kemdikbud.go.id/ untuk informasi lebih lanjut terkait BLT APB tahap III. Saat ini proses BLT APB masih dalam proses penyelesaian pencairan tahap II.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kebudayaan.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x