PORTAL PURWOKERTO - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku usaha mikro aktif, salah satunya adalah nasabah dari PNM (Permodalan Nasional Madani ) Mekaar.
Pemberian BPUM sudah berlangsung sejak bulan September 2020 pada tahap pertama dan saat ini pencairan bantuan BPUM berada di tahap kedua.
Penyaluran BPUM tahap dua sendiri sudah dimulai dari bulan November 2020 lalu. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah memiliki waktu tiga bulan dalam menyalurkan dana BLT UMKM.
Apabila lebih dari tiga bulan dana belum diambil, maka uang bantuan UMKM tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Penyaluran BPUM dari PNM Mekaar dilakukan melalui rekening Bank BNI. Apabila nasabah Mekaar belum memiliki rekening BNI, maka akan dibuatkan rekening khusus.
Daftar penerima BPUM senilai Rp2,4 juta saat ini tidak bisa diakses melalui eform.bni.co.id/bpum. Sebab, eform BNI hanya tersedia untuk layanan pembukaan rekening online.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum 2021 Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM Tahap 2, Kapan Tahap 3 Dibuka?
Bagaimana cara cek nama penerima Bantuan PNM Mekaar?