Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp

- 26 Januari 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 Rp1,2 Juta akan segera cari
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 Rp1,2 Juta akan segera cari /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 cair? Begitu kira-kira pertayaan masyarakat terutama para pekerja yang sudah menunggu-nunggu kabar terkait dengan kepastian atas lanjutan bantuan subsidi gaji (BSU), di tahun 2021.

Diketahui, jika selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, selama dua termin. Kepada sebanyak 12,4 juta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan,” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Kemnaker.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Begini Cara Ceknya

Pada termin I tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika dipersentasekan sebesar 98,71 persen.

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat, akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta pada 2020. BLT ini untuk membantu pekerja bergaji di bawah Rp5 juta agar mencukupi kebutuhan akibat dampak pandemi Covid-19.

Pada termin 1 dan 2 masih ada rekening yang belum dapat tersalurkan, disebabkan karena ada beberapa faktor, diantaranya seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS 2021 Lengkap, Faktanya Hanya Untuk Penerima Ini

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x