PORTAL PURWOKERTO - Baru-baru ini terkuak kasus pemakaian alat rapid antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Ironisnya kasus antigen bekas ini dilakukan oleh oknum pegawai laboratorium Kimia Farma.
Penangkapan terhadap petugas dilakukan pada hari Selasa 27 April 2021 yang lalu setelah banyaknya aduan dan keluhan masyarakat tentang dugaan antigen bekas.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2021, Balita Tak Wajib Tes Covid-19, GeNose Tersedia di Empat Bandara
Berikut fakta-fakta yang mengejutkan terkait kasus tersebut di Bandara Kualanamu:
1. Dilakukan oleh 5 pegawai Kimia Farma
Kasus pemakaian antigen bekas ini ternyata dilakukan oleh pegawai dari Laboratorium Kimia Farma. Ini berdasarkan dengan penangkapan 5 tersangka yang berinisial DP, SP, RN, MR dan PM.
Bahkan pelaku berinisial PM ini adalah seseorang yang mempunyai jabatan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.
Baca Juga: Promosi GeNose C19 UGM Ke Jokowi, Ganjar: PCR Ala Indonesia Hanya 15 ribu Untuk Tes Covid Massal