PORTAL PURWOKERTO - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 bertepatan pada peringatan Kenaikan Isa Al Masih 2021 yang jatuh padae tanggal 13 Mei 2021.
Kedua hari besar keagamaan ini diperingati dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Oleh karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyiapkan beberapa aturan bagi pelaksanaan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih ini.
Baca Juga: Jawaban Ucapan Idul Fitri 'Taqabbalallahu Minna Wa Minkum', Sesuai Sunnah Rasulullah
Panduan tersebut tertuang dalam SE Menag No 08 tahun 2021 . Diantaranya yakni untuk pengelola tempat ibadah dan tempat ibadahnya pula.
Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);