Ini 13 Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, Ibu Rumah Tangga Harus Tahu!

- 10 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi Sembako
Ilustrasi Sembako /MATA BANDUNG/

PORTAL PURWOKERTO – Bahan pokok atau sembako akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN oleh pemerintah. Besarannya 12 persen.

Akan ada 13 jenis sembako yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yang akan dikenakan pajak.

Hal ini pun menjadi ramai diperbincangkan di masyarakat. Pasalnya, pemerintah memberlakukan pembebasan pajak bagi mobil dan rumah.

Baca Juga: Baca Manhwa Dimana? Simak Baca Manhwa Bahasa Indonesia Disini

Pengaturan sembako akan dikenakan pajak ini, diatur dalam pasal 4a draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, bahwa pada draf RUU No 6, tertulis barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga diartikan sembako masuk dikenakan pajak.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017 barang kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca Juga: Beternak Kambing Modal Rp2 juta, Berikutnya Caranya Mendapat Keuntungan Jutaan Rupiah

Sehingga, 13 daftar sembako yang bakal kena pajak yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi akan dikenakan pajak.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x