Obat Ivermectin untuk Covid 19, Bolehkah? Begini Pernyataan Resmi BPOM dan FDA

- 10 Juni 2021, 18:08 WIB
Obat Ivermectin untuk Covid 19, Bolehkah? Begini Pernyataan Resmi BPOM dan FDA
Obat Ivermectin untuk Covid 19, Bolehkah? Begini Pernyataan Resmi BPOM dan FDA //The Sun/

PORTAL PURWOKERTO – Belakangan santer terdengar obat Ivermectin dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.

Dikabarkan, Ivermectin dapat diresepkan sebagai obat Covid-19 setelah India menerapkannya dan berhasil menurunkan kasus positif Covid-19 dari angka 28.395 pada 20 April 2021 kasus menjadi 6.430 kasus saja pada 15 Mei 2021.

Namun, benarkah Ivermectin dapat digunakan secara efektif sebagai obat Covid-19? Simak pernyataan BPOM di bawah ini.

Baca Juga: Update Covid Hari Ini, 66 Warga Brenggong Purworejo Positif Usai Piknik ke Dieng

Menurut BPOM, Ivermectin adalah sebuah obat yang berbentuk kaplet 12mg dan terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi cacing.

Dilansir dari laman resmi BPOM, Ivermectin termasuk dalam golongan obat keras yang pembeliannya harus menggunakan resep dokter.

Penggunaan Ivermectin pun harus berada di bawah pengawasan dokter dan diberikan dalam dosis tunggal sebanyak setahun sekali.

Baca Juga: Pentas Organ Tunggal di Bobotsari Purbalingga Dibubarkan Tim Satgas Covid-19, Ini Alasannya

Terkait dengan efektivitas Ivermectin sebagai obat Covid-19, pemerintah Indonesia akan melakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dnegan melibatkan beberapa rumah sakit.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: fda.gov BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x