PORTAL PURWOKERTO - Banpresbpum atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro kembali dicairkan pada bulan Agustus 2021 ini kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.
Banpresbpum atau BPUM ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu dukungan nyata pemerintah kepada pelaku usaha mikro selama menjalani PPKM darurat.
Untuk total target penerima Banpres BPUM di tahun 2021 ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.
Dengan anggaran yang sudah disiapkan sebanyak Rp15,36 triliun rupiah yang melalui 2 tahap pencairan.
Tahap pencairan Banpresbpum atau BPUM ini sebanyak 2 kali, tahap pertama di bulan April sampai dengan Mei 2021, dengan jumlah penerima total 9,8 juta.
Sedangkan BPUM tahap 2 ini pada bulan akhir Juli sampai September 2021 dengan total penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Jumlah bantuan yang akan diterima oleh setiap pelaku usaha mikro ini adalah sebesar Rp1,2 juta, dan penerima hanya berhak menerima satu kali. Jadi misalkan di tahap 1 sudah menerima bantuan, maka tidak akan menerima lagi di tahap 2.