PORTAL PURWOKERTO – Viral di media sosial dr Richard Lee ditangkap oleh Polisi pada Rabu, 11 Agustus 2021, secara paksa.
Bahkan memunculkan adanya petisi untuk membebaskan dr Richard Lee yang dianggap penangkapan tidak sesuai prosedur.
Polisi akhirnya membeberkan alasan dr Richard Lee ditangkap. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Kompol Rovan Richard menyampaikan jika penangkapan dr Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik Kartika putri, seperti berita yang beredar.
Akan tetapi karena kasus dugaan illegal akses dan penghilangan barang bukti dari kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
“Penangkapan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks,” ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Kamis.
Baca Juga: Kasus dr. Richard Lee vs Kartika Putri Berujung Penangkapan Paksa? Begini Kronologinya
Menurutnya, dr Richard Lee telah mengakses akun Instagram miliknya, padahal akun tersebut telah disita pengadilan. Akunnya telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.