BOIKOT Saiful Jamil Trending di Twitter, Link Petisi Boikot Saipul Jamil di Change org Ditanda Tangani 228.228

- 4 September 2021, 18:40 WIB
Boikot Saiful Jamil Terus Menggema, Link Petisi Bikot Bang Ipul di Change org Tembus 225.645 Tanda Tangan
Boikot Saiful Jamil Terus Menggema, Link Petisi Bikot Bang Ipul di Change org Tembus 225.645 Tanda Tangan /Tangkap layar Twitter

PORTAL PURWOKERTO – Gerakan biokot terhadap pedangdut Saiful Jamil yang beru saja keluar dari penjara karena kasus asusila ini terus menggema. Bahkan terus menjadi trending di dunia maya, terutama Twitter.

Tanda pagar BOIKOT SAIFUL JAMIL pun menjadi populer di Twitter Indonesia. Hampir 50 ribu twit dicuitkan oleh publik.

Pasalnya, masih saja Saiful Jamil yang tersandung kasus pedofilia ini diberi panggung di layar kaca. Televisi masih memberikan tempat bagi Bang Ipul untuk tampil.

Baca Juga: Biodata dan Profil Saipul Jamil, Perjalanan Karir Hingga Jeratan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Bahkan menceritakan kisah hidupnya selama di Penjara. Bahkan, dielu-elukan di sambut sangat meriah.

Muncul petisi di laman change.org, yang dibuat oleh akun Let's Talk and Enjoy, dengan jusul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.

Berikut keterangan yang dituliskan, alasan adanya petisi Boikot Saipul Jamil ini:

Baca Juga: Link Petisi Boikot Saipul Jamil di Change org Tembus Lebih 100.000 Tanda Tangan, Bentuk Keresahan Masyarakat

"Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x