PORTAL PURWOKERTO – Belum semua masyarakat di Indonesia bisa mengakses vaksinasi Covid-19. Selain itu tidak semua masyarakat juga bisa divaksin Covid-19.
Akan tetapi, sertifikat kartu vaksin Covid-19 dijadikan sebagai syarat administrasi dalam melakukan perjalanan maupun masuk ke mal.
Atas keresahan tersebut, muncul petisi yang ditujukan kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.
Petisi yang dibuat terkait dengan penolakan sertifikat kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
Petisi dengan judul Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi ini dibuat oleh Lis Sinatra. Berikut keterangan munculnya petisi Batalkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Administrasi:
“Baru-Baru ini muncul aturan tentang kebijakan memasuki pusat perbelanjaan (mall). Aturan ini menekankan semua pihak yang memasuki area mall wajib sudah divaksinasi minimal dosis 1,"
“Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini,"