Kebakaran Lapas I Tangerang, Forum Akar Rumput Indonesia: Napi Punya Hak Keselamatan

- 8 September 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi kebakaran lapas I di Tangerang, Banten
Ilustrasi kebakaran lapas I di Tangerang, Banten /Pexels/

PORTAL PURWOKERTO - Peristiwa kebakaran Lapas I Tangerang menyebabkan 41 warga binaan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka luka.

Forum Akar Rumput Indonesia angkat bicara terkait kebakaran lapas Tangerang tersebut.

"Saya sedih sekali mendengar ada berita kebakaran seperti ini. Terlepas dari kesalahannya, mereka itu manusia dan warga negara yang punya hak keselamatan di dalam lapas," ujar volunteer advokasi Forum Akar Rumput Indonesia, Rosma Farlina pada Portal Purwokerto, Rabu 8 September 2021.

Rosma mengatakan jaminan keselamatan warga binaan lapas sendiri diatur dalam Undang Undang nomor 12 Tahun 1995.

Baca Juga: 5 Fakta Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini, Kemenkumham Benarkan Informasi Kebakaran

"Seharusnya untuk mengatasi musibah seperti ini, pihak pemerintah mengupayakan hak warga binaan, apalagi sudah ada UU yang mengatur," ujar Rosma.

Lebih lanjut, perkara kebakaran di dalam lapas adalah hal yang sangat serius, mengingat musibah ini bisa terjadi kapan saja.

"Ini adalah tanggungjawab pemerintah untuk memberikan hak hak para napi terkait keselamatan," katanya.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Korsleting Listrik, Puluhan Napi Meninggal Terlalap Si Jago Merah

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x