Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya

- 21 Oktober 2021, 08:48 WIB
 Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya
Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya /Dok. Kominfo/

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara bagi anda yang mau dapat Set Top Box TV digital gratis.

Set Top Box atau disebut juga dekoder atau receiver merupakan alat yang digunakan untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog.

Dimulai 30 April tahun depan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mulai menghentikan siaran TV analog atau sering disebut ASO (Analog Switch OFF).

Penghentian siaran TV analog ini akan dibagi menjadi tiga tahap dan ditargetkan siaran TV digital dapat sepenuhnya mengudara diseluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Baca Juga: Link Telegram Video Lele PUBG 13 Detik, Jadi Viral dan Sering Lewat FYP Tiktok

Kebijakan ASO dibarengi dengan pemberian bantuan Set Top Box bagi keluarga miskin agar bisa menikmati siaran TV digital.

Disebutkan oleh Kominfo nantinya akan ada 6,7 juta Set Top Box yang akan dibagikan bagi penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.

Berikut syarat untuk mendapat set top box gratis dari Kominfo:

• WNI dengan KTP Elektronik
• Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
• Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Data keluarga miskin tersebut Kominfo peroleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data penerima bantuan tersebut dinyatakan valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dari penyelenggara mux atau pemerintah.

Baca Juga: Viral Link Video 13 Detik Lele PUBG Disebar di Twitter Setelah Dihapus di TikTok

Cara mendapatkan set top box TV digital gratis:
• Disalurkan lewat PT Pos

Setelah data penerima dianggap valid, nantinya Set Top Box akan dibagikan melalui PT. Ps seperti bansos lainnya.

• Ada undangan untuk menerima Set Top Box

Selain dibagikan melalui PT. Pos, Set Top Box juga akan dibagikan melalui sistem undangan. Penerima nanti diberikan undangan menerima Set Top Box ini, bisa sifatnya door to door atau ditempatkan kelurahan, RW, maupun RT sekaligus juga akan disertai demo pemasangan Set Top Box.

Baca Juga: Viral Link Video 13 Detik Lele PUBG Disebar Akun Twitter, Hati-hati Bisa Kena Pasal UU ITE

Semula rencana migrasi TV analog ke digital akan dilakukan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, penghentian TV analog diundur jadi tahun depan.

Tahap 1 suntik mati TV analog dimulai 30 April 2022. Kemudian dilanjutkan Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan terakhir Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x