Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1,11 Persen dan Hadiah Tabungan E-mas!

- 11 Maret 2022, 11:00 WIB
Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1.11 Persen dan Hadiah Tabungan e-mas!
Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1.11 Persen dan Hadiah Tabungan e-mas! /

PORTAL PURWOKERTO - Miliki rumah impian melalui KPR bisa menjadi alternatif cepat bagi seseorang mendapatkannya.

Akan tetapi, menjadi kendala kepemilikan rumah dengan terus melonjaknya harga diirigi dengan suku bunga yang tinggi membuat keinginan memiliki rumah impian sulit diwujudkan.

Bahkan tidak semua bank memberikan kemudahan untuk memiliki KPR dalam hal margin bunga, terutama rumah dengan KPR murah.

KPR sendiri adalah Kredit Pemilikan Rumah yang biasanya melibatkan bank konvensional sebagai pelaksananya, dengan berbagai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Meskipun memudahkan proses pembelian rumah, KPR bank konvensional bukanlah satu-satunya opsi yang ada.

Agar lebih menguntungkan dan bikin hati tenang karena sesuai dengan prinsip Syariah, KPR Syariah dapat menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.

Dengan menggunakan istilah biaya pembelian rumah, KPR Syariah murah menguntungkan nasabah dengan menawarkan margin mulai setara 1,11% selama periode Februari-Maret 2022 dalam rangka Milad Bank Syariah Indonesia yang pertama.

Nah, jika tertarik untuk memiliki rumah impian menggunakan sistem KPR murah berbasis Syariah namun belum familiar dengan sistem pembiayaan tersebut, simak keterangannya berikut ini:

KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile.
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile.

Beda KPR Syariah dengan KPR Konvensional

KPR murah yang berbasis Syariah memiliki sejumlah karakteristik yang secara prinsip cukup berbeda dengan KPR yang dijalankan oleh bank konvensional pada umumnya. Perbedaan tersebut meliputi jenis bunga yang dikenakan dan juga ketiadaan sistem denda yang dapat merugikan nasabah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x