PORTAL PURWOKERTO - Vaksin booster menjadi satu syarat mudik Lebaran 2022 oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asal pemudik telah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis booster vaksin Covid-19.
Apa saja syarat penerima vaksin booster Covid-19?
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, berikut syarat-syaratnya:
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Sehat
3. Sudah mendapatkan vaksin dosis kedua selama minimal 3 bulan
4. Memiliki KTP
5. Memiliki tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi