Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?

- 6 April 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap. Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?
Ilustrasi. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap. Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut? /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat mudik gratis lebaran 2022 dari Jasa Raharja, apakah belum booster tetap boleh ikut?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyusun rencana mudik gratis lebaran tahun 2022 yang akan dikelola Jasa Raharja pada 27-28 April 2022 ke beberapa kota tujuan.

Dalam mudik gratis lebaran 2022 terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna atau pelanggan. Syarat ini merujuk pada aturan perjalanan mudik yang telah diberlakukan pemerintah, termasuk sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.

Baca Juga: Info Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Jasa Raharja, Jadwal, Syarat Perjalanan, dan Kota Tujuan

Tetapi, bagi masyarakat yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak dapat menerima vaksin, juga tetap diperbolehkan untuk mudik asalkan memenuhi syarat perjalanan lain yang disiapkan pemerintah.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Syarat yang diberlakukan kepada pelaku perjalanan dengan transportasi umum, tertuang dalam arahan Presiden RI dan Nomor SE 23 Tahun 2022.

Beberapa syarat tersebut antara lain yakni dengan tetap disiplim melaksanakan 3M, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, memiliki dan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Jika calon pemudik belum divaksinasi booster, maka calon pemudik dapat menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja! Catat Tanggal dan Syarat Perjalanan, Buruan!

Selain PCR, pemudik juga bisa menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Komisi VI DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x